Cianjur (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk mengkaji permasalahan pemberhentian seratusan karyawan tenaga medis di RSUD Pagelaran.
"Saya sudah instruksikan Kepala Dinas BKPPD, BPKAD, Dinas Kesehatan dan Sekda untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di RSUD Pagelaran," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Senin.
Ia mengatakan belum dapat berkomentar banyak terkait pemberhentian pegawai di rumah sakit tersebut, namun sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar direksi menjalankan tugas sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
"Penilaian terkait pemberhentian harus objektif agar tidak menimbulkan masalah. Nanti kalau sudah ada hasil kajiannya dari rapat bersama OPD, baru saya akan berkomentar. Selama ini, saya secara pribadi sering mengingatkan direksi," katanya.
Sementara Presidium Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman, mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi menuntut agar surat pemberhentian karyawan itu dicabut karena dinilai cacat hukum dan prosedur penilainnya sangat subjektif.
"Surat pemberhentian jelas-jelas cacat hukum, kami menuntut agar surat yang sudah dibagikan dicabut. Kami akan mendampingi mereka yang diberhentikan secara sepihak itu," katanya.
Untuk rasionalisasi, tambah dia, seharusnya ada tim khusus yang dibentuk BKPPD agar penilaian lebih objektif karena dalam pemberhentian yang terjadi dianggap subjektif berdasarkan suka atau tidak suka.
"Ini sangat jelas terlihat, ketika tenaga medis yang diberhentikan secara sepihak dulunya diterima berdasarkan seleksi dan sudah mengabdi sejak lama. Namun ada yang baru bekerja entah titipan atau apalah masih dipertahankan," katanya.
Baca juga: Penerima PKH keluhkan potongan bantuan oleh pendamping
Baca juga: RSUD Pagelaran berhentikan sepihak seratusan tenaga medis honorer
Sekda dan OPD kaji pemberhentian karyawan RSUD Pagelaran
Senin, 25 Februari 2019 18:16 WIB