Bandung (Antaranews Jabar) - Pengembang pembangunan kawasan terpadu Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan dana senilai Rp1 miliar kepada Pemkab Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pengurusan surat keterangan retribusi daerah (SKRD) sebagai syarat permohonan IMB.
"Ada aliran uang dari pengembang Meikarta kepada DPMPTSP sebesar Rp1 miliar melalui Pak Fitradjadja Purnama. Uang itu diberikan untuk semua pengurusan surat keterangan retribusi daerah sebagai syarat permohonan IMB atau izin mendirikan bangunan," kata saksi Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Rabu ini Dewi Tisnawati, Sukmawati Karnahadijat (Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi), Muhamad Kasimin (Staf Penerbitan DPMPTSP Kabupaten Bekasi) dan Carwinda (PNS Kabupaten Bekasi) hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.
Dewi mendapatkan laporan dari Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi terdahulu bernama Deni Mulyadi.
Dia mendapat laporan akan adanya pemberian uang tersebut sekitar bulan Juni 2018 dan dua bulan kemudian, Kabid Perizinan, Sukmawati melaporkan telah menerima uang Rp1 miliar.
"Jadi uang itu diberikan dari Pak Fitra kepada Sukmawati Karnahadijat dan Pak Muhamad Kasimin (Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi). Lalu dilaporkan kepada saya, dan diserahkan menggunakan kardus air mineral," katanya.
Menurut dia, dari jumlah total Rp1 miliar tersebut, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp100 juta akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sisanya saat ini disita KPK.
Baca juga: Sedang sibuk, Waras Wasisto bakal beri keterangan terkait Meikarta pekan depan
Saksi lainnya staf Penerbitan DPMPTSP Kabupaten Bekasi Muhammad Kasimin menjelaskan uang Rp1 miliar itu itu diberikan saat sarapan pagi.
Sebelumnya, kata Kasimin, sekitar Juli atau Agustus 2018 ia mendapat telepon dari Taryudi yang mengaku ingin bertemu.
"Mereka berdua memutuskan bertemu di suatu lokasi bernama Pasar Modern. Saat bertemu, saya masih duduk di mobil diberi uang yang disebut oleh Taryudi sebagai titipan," kata Kasimin.
Setelah itu ia menelepon Sukmawati Karnahadijat untuk berkoordinasi meminta arahan.
"Jadi saya mendapat perintah ke saya untuk Kasimin dan teman-teman Rp150 juta, Rp250 juta tunai. Bu Kadis bilang tolong titip ke Luki Widayani. Lalu sisanya diserahkan ke Sukma," kata dia.
Ketika disinggung mengenai pengajuan IMB untuk Meikarta, Kasimin menjelaskan hal itu diajukan pada 10 September 2018.
"Untuk IMB tahap pertama untuk 22 unit IMB, selanjutnya tanggal 18 September 2 IMB, 8 Oktober lima IMB. Jadi total ada 29 IMB," kata dia.
Sementara itu, saksi lainnya Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawati Karnahadijat menuturkan bahwa pemberian uang Rp1 miliar sudah sudah dibicarakan oleh Fitradjadja.
Dirinya melaporkannya kepada Dewi Tisnawati dan menjelaskan uang tersebut sebagai tanda terima kasih membantu perizinan Meikarta.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Waras disebut terima suap terkait Meikarta