"Setelah dilakukan pengukuran titik koordinat dan 'overlay' ke dalam peta peta kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Bogor, lokasi penemuan tersebut berada di luar kawasan yang dikelola Perhutani," kata Jerry dalam siaran pers yang diterima Antara di Bogor, Senin.
Jerry menyebutkan, setelah pemberitaan penemuan lahan pembibitan ganja di kawasan Cisarua, Puncak oleh anggota Polres Bogor Kabupaten, pihaknya menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ia mengatakan, olah TKP dilakukan dengan mengukur titik koordinat pada lokasi yang diduga tempat pembibitan ganja tersebut.
"Kami melakukan olah TKP Sabtu (1/12) kemarin. Setelah berkoordinasi dengan 'stakeholder' di wilayah KPH Bogor," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pemberitaan yang telah beredar dibeberapa media massa dapat diketahui kebenarannya secara akurat dan objektif.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dilakukan pengukuran titik koordinat dan "overlay" ke dalam peta kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Bogor lokasinya berada pada koordinat S 6°42-21.3552" E 106°58-51.1896" yang mana lokasi tersebut berada di luar kawasan yang dikelola Perum Perhutani.
Hasil pengukuran yang dilakukan oleh jajaran Perhutani, lanjutnya, diinformasikan dan dikoordinasikan kepada segenap Muspida Kabupaten Bogor untuk mendapatkan klarifikasi pemberitaan sebagaimana surat Administratur/KKPH Bogor nomor 544/058.2/Kam/Bgr/Divre Janten tanggal 1 Desember 2018 Perihal Klarifikasi Terhadap Lokasi Pembibitan Ganja.
Direktur Operasi Perhutani Hari Priyanto menyampaikan, secara tegas lahan yang dimaksud bukanlah kawasan hutan yang dikelola Perhutani, karena Perhutani selalu mengecek wilayah kerjanya secara rutin sehingga pemanfaatan lahan hutan diluar fungsinya dan tidak bertanggung jawab dapat diantisipasi oleh jajaran Perhutani di Lapangan.
"Patroli secara rutin yang dilakukan petugas Perhutani di lapangan sudah sangat efektif memantau wilayah kerjanya," kata Hari.
Jumat (30/11) lalu Kepolisian Resor Bogor Kabupaten Bogor, mengungkat keberadaan lahan pembibitan ganja di Desa Tugu Selatan, Cisaru, Kabupaten Bogor.
Temuan ini terungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2018, dari beberapa pengungkapan kasus, di antaranya lahan pembibitan narkotika golongan satu tersebut di lahan seluas 300 meter persegi.
Lahan tersebut tersembunyi di kaki Gunung Mas Desa Tugu Selatan. Dari penggungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang pria berinisial RH (47) dan AS (29).
Dalam laporan kepolisian, kedua pelaku diduga menyalahgunakan lahan milik Perhutani untuk dijadikan penanaman pohon ganja.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya, 122 bungkus tanah di dalam plastik tanam yang telah ditaburkan bibit pohon ganja, tiga batang pohon ganja berukuran sedang di dalam pot, tujuh kecambah ganja di dalam pot, 11 batang pohon ganja masing-masing dalam plastik polybag, dan lima roll plastik, pupuk urea, serta peralatan pertanian.
Tidak hanya ganja, Satuan Narkoba Polres Bogor Kabupaten juga mengungkap keberadaan lahan Katinon seluas 50 meter persegi di lahan Perhutani di tengah hutan kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Cisarua.