Indramayu (Antaranews Jabar) - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta agar para nelayan dan pelaku usaha perkapalan segera mengurus sertifikasi kapal.
"Kami mengimbau agar para pemilik kapal dan nelayan untuk memanfaatkan program pengukuran ulang kapal ikan dan sertifikasi pelaut," kata Kepala UPP Kelas III Kabupaten Indramayu, Hanif Kartika di Indramayu, Selasa.
"Sehingga kapalnya bisa mendapatkan sertifikat sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.
Ia mengatakan pengukuran dan sertifikasi kapal dilakukan, agar para nelayan dan pelaku usaha perkapalan dapat memenuhi surat-surat perizinannya seusuai aturan yang berlaku.
Program pengukuran ulang kapal ikan dan sertifikasi pelaut itu gratis untuk nelayan yang mempunyai kapal di bawah 7 gross ton.
"Program pengukuran kapal itu gratis untuk kapal kecil atau yang berukuran maksimal 7 gross ton (GT)," tuturnya.
Hanif menuturkan program itu dilaksanakan di Kantor UPP Kelas III Kabupaten Indramayu. Untuk iti bagi para nelayan yang memiliki kapal kecil dipersilakan untuk mengurusnya.
Sementara untuk persyaratannya ialah cukup melampirkan fotokopi KTP dan surat keterangan tukang yang diketahui oleh camat ataupun kepala desa.
"Surat itu hanya untuk memastikan mengenai kepemilikan kapal," katanya.