Garut (Antaranews Jabar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera bertuliskan Arab saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018, dengan kurungan penjara selama 10 hari.
"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Senin.
Ia mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00.
Hakim pada sidang pertama memutuskan terhadap kedua terdakwa pembakar bendera, Faisal Mubaroq dan Mafhudin, kemudian sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional, sedangkan yang meringankan karena terdakwa berterus terang, dan belum pernah berurusan dengan hukum.
"Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan, dan belum pernah dihukum," katanya.
Baca juga: Polisi dan TNI Garut jaga sidang perdana kasus pembakaran bendera
Baca juga: Kesbangpol Garut: Kasus pembakaran bendera sudah selesai
Humas Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menambahkan bahwa ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka menjalani masa hukumannya.
"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," katanya.
Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera dengan tiga terdakwa mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan TNI.
Polisi menutup jalan utama yang melewati Pengadilan Negeri Garut, dan menjaga ketat gerbang dan ruangan persidangan.
Selain itu, semua orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Garut harus menjalani pemeriksaan petugas menggunakan alat "metal detector".
Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung tertib hingga akhir putusan vonis terhadap terdakwa.
Baca juga: GP Ansor minta maaf atas kegaduhan, dan tolak simbol HTI
Tiga terdakwa pembakaran bendera dihukum penjara 10 hari
Senin, 5 November 2018 21:20 WIB