Garut (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Garut berdasarkan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan akan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp1,8 juta, naik dari Rp1,6 juta UMK tahun sebelumnya.
"UMK Garut tahun 2019 diusulkan naik menjadi Rp1.837.030," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, R Tedi kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan, perwakilan buruh dan pengusaha dalam menetapkan kenaikan UMK untuk tahun 2019.
Kenaikan itu, kata dia, berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil survei dewan pengupahan.
"Kita hanya tinggal melaksanakannya (mengusulkan) datanya sudah ditetapkan BPS dan hasil survei dewan pengupahan," katanya.
Ia menyampaikan, hasil putusan bersama itu diperkuat dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta acuan hukum lainnya terkait pengupahan.
"Untuk itu berdasarkan hitungan UMK tahun 2019 sebesar Rp1.837.030. Ini yang akan diusulkan ke provinsi," katanya.
Ia menyampaikan, hasil rapat pleno pengusulan UMK 2019 itu sudah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut untuk selanjutnya ditandatangani Bupati Garut sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Barat.
"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pak Bupati, dan nantinya akan diumumkan," katanya.
Pemkab Garut usulkan UMK 2019 Rp1,8 juta
Sabtu, 3 November 2018 7:13 WIB