Cirebon (Antaranews Jabar) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Deni Syafrudin, ajudan Bupati Cirebon, Jawa Barat Sunjaya Purwadisastra dan menyita sertifikat yang berkaitan dengan sejumlah aset milik kepala daerah itu.
Ajudan Bupati Cirebon Deni Syafrudin saat ditanya awak media terkait penggeledahan itu membenarkan dari KPK, dan dari rumahnya itu KPK hanya menyita sertifikat berkaitan dengan sejumlah aset milik Sunjaya.
"Iya benar dari KPK. Tadi (yang disita) sertifikat kaitannya dengan aset-aset Pak Bupati," kata Deni Syafrudin, di Cirebon, Sabtu.
Beberapa penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah ajudan Bupati Cirebon Deni Syafrudin di ?Perumahan Kedawung Regency 3, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, sekitar pukul 10.30 WIB.
Penggeledahan di rumah Deni itu kurang lebih selama empat jam, dan sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan KPK keluar dengan membawa sejumlah koper dan tas ransel.
Dalam penggeledahan juga terlihat petugas kepolisian berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang berjaga di depan rumah Deni.
Deni juga turut menemani KPK dalam proses penggeledahan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan enam orang, termasuk Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (24/10).
Kemudian pada Kamis (25/10) KPK menetapkan dua tersangka dari enam orang yang diamankan, yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Deni Syafrudin sendiri berstatus sebagai terperiksa.
Geledah rumah ajudan Bupati Cirebon, KPK sita sertifikat
Sabtu, 27 Oktober 2018 18:30 WIB