Bandung, 23/8 (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Asep Maftuh (47), terdakwa kasus pembunuhan Kepala Operasi Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), R Prawoto.
"Menjatuhkan pidana menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah meyakinkan penganiayaan, menjatuhkan dengan pidana penjara tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana saat membacakan amar putusan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Vonis tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Asep Maftuh dengan tuntutan 6,5 tahun penjara.
Hakim Wasdi mengatakan terdakwa Asep Maftuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, selama persidangan terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena tidak sesuai karena tidak visum sebagai bukti penganiayaan terhadap korban.
Akan tetapi, lanjut Wasdi, dari uraian fakta-fakta persidangan dan tidak menunjukan kesimpulan yang harus meringankan konsekuensi hukum bagi terdakwa.
"Hal itu wajar dan dapat dimengerti. Majelis menempatkan semua pada proporsinya untuk mengkaji. Dalam memilih dakwaan yang tepat, berdasarkan fakta fakta persidangan, majelis berpendapat sama dengan penuntut umum," katanya.
Sementara terkait adanya dugaan gangguan jiwa dari terdakwa juga tidak ditemukan selama persidangan dan bahkan, berdasarkan keterangan ahli kejiwaan, hasil pemeriksaan terdakwa menunjukan bahwa terdapat kesadaran dalam melakukan tindakan dan memahami dampak atas apa yang sudah dilakukan.
Ia menambahkan selama persidangan?tidak ada gelagat dari terdakwa yang menunjukkan memiliki gangguan jiwa, terlebih terdakwa memahami pertanyaan yang diberikan majelis hakim.
"Sehingga dapat disimpulkan, bahwa kesengajaan menimbulkan sakit kepada korban telah disadari dan dikehendaki dengan pipa besi, maka terbukti kesengajaan. Majelis berkesimpulan unsur dakwaan ke dua telah terpenuhi," kata dia.
Sebelumnya Ustadz Prawoto yang meninggal akibat dianiaya oleh Asep Maftuh di Blok Sawah RT 001/003, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 1 Februari 2018.
Pembunuh Komando Brigade Persis divonis tujuh tahun penjara
Kamis, 23 Agustus 2018 13:29 WIB