Bandung (ANTARA) - Pemerintah kolonial Hindia Belanda di Bandung, ternyata pernah dipusingkan dengan permasalahan pedagang kaki lima (PKL) hingga melakukan penertiban serta membuat aturan khusus yang tegas.
Koran De Preanger-Bode dan Lokomotief pada 16 Februari 1911 melalui kolom opini berjudul "Van den Dag" menggambarkan bagaimana warga harus berjuang melewati pasar kota Bandung kala itu.
Penulisnya bercerita siapa pun yang nekat "membuat perjalanan ke pasar" bisa pulang dengan lebam. Dalam kolom itu, penulis mengaku sempat "terantuk tromol roti" dan "tersandung tumpukan rambutan" di sepanjang jalan. Celananya kotor kena lumpur, topinya rusak terinjak-injak, setelah "tersampir tali yang sengaja direntangkan setinggi badan orang, melintang di jalan".
Gambaran ini menunjukkan betapa padat dan semrawutnya kondisi jalan di sekitar pasar pada masa itu. Menurut penulis opini, pedagang buah, pembuat roti, dan penjaja makanan keliling semestinya berjualan di dalam pasar.
Namun kenyataannya, mereka justru "terdesak sampai ke tengah jalan". Penulis kolom bahkan mempertanyakan perlunya toko-toko cabang berdiri di area pasar, karena barang yang dijual di sana sebenarnya bisa didapat di berbagai penjuru kota.
Keluhan semacam ini rupanya tidak berhenti sebagai suara warga semata. Lebih dari dua dekade kemudian, arsip koran Lokomotief edisi 26 Oktober 1934 mendokumentasikan bahwa pemerintah kotapraja Bandung sudah mengesahkan aturan resmi untuk melarang kebisingan pedagang keliling di jalan.
Aturan ini bahkan lebih dulu terbit dibanding Batavia. Kota itu sempat mengajukan usulan serupa pada 1933, berupa perubahan Peraturan Lalu Lintas atau Verkeersverordening.
Usulan itu bertujuan menahan kebisingan pedagang keliling pada jam-jam tertentu, sekaligus membatasi suara musik radio atau gramofon saat warga beristirahat. Namun usulan Batavia itu ditolak Provinsi Jawa Barat, dengan alasan terlalu membebani perdagangan jalanan.
Pewarta: Karen Virginia SyiefaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.