Bandung (ANTARA) - Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) menggelar rapat kerja strategis guna menyusun rekomendasi nasional kepada pemerintah pusat, termasuk mengusulkan reformasi mekanisme pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) kedewanan berbasis daerah pemilihan.

"Rekomendasi ini sangat penting bagi asosiasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan. Termasuk meningkatkan kelembagaan agar ASDEPSI ini menjadi bagian penting dalam pemerintahan daerah," jelas Koordinator Kesekretariatan Seknas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) Iman Tohidin dalam keterangan di Bandung, Kamis.

Iman memaparkan, ASDEPSI mendesak adanya penguatan sistem kelembagaan DPRD agar lebih adaptif terhadap dinamika tata kelola keuangan serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Menurutnya, praktik pemerintahan saat ini masih dibayangi persoalan perbedaan penafsiran regulasi, keterbatasan kewenangan pengawasan vertikal, hingga kompleksitas administrasi pertanggungjawaban kegiatan kedewanan.

"Selain itu, perkembangan program strategis nasional, dinamika fiskal daerah, transformasi digital pemerintahan, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap peran DPRD menuntut adanya penguatan regulasi, sistem pendukung kelembagaan, kepastian hukum, dan harmonisasi kebijakan yang lebih jelas, efektif, dan akuntabel," kata Iman.

Menyikapi hal tersebut, ASDEPSI periode 2026-2030 menyalurkan sejumlah poin rekomendasi krusial yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri serta para penyusun kebijakan nasional.

Beberapa poin tuntutan strategis tersebut di antaranya mendorong revisi ke-2 PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, penguatan konsultasi ASDEPSI di tingkat pusat, hingga penunjukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping resmi asosiasi.

"Kemudian mengusulkan mekanisme pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan daerah pemilihan atau lintas daerah pemilihan," kata Iman.

Asosiasi juga merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tertulis 2024) tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang mengatur perluasan kewenangan DPRD dalam mengawasi program strategis nasional di daerah, serta penguatan sistem pertanggungjawaban keuangan sekretariat dewan yang lebih akuntabel dan proporsional.



Pewarta: RPG
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026