Cianjur (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melakukan pengawasan ketat penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SD dan SMP agar sesuai aturan.

Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin di Cianjur, Senin, mengatakan pihaknya sudah memiliki komitmen bersama dengan ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) sebagai rujukan satuan pendidikan dalam SPMB.

Ia mengatakan SPMB 2026 dilaksanakan secara daring dan terintegrasi menggunakan empat jalur utama, jalur domisili (zonasi), afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan tujuan mewujudkan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh calon siswa.

"Kami akan mengawasi ketat pelaksanaan SPMB tingkat SD dan SMP agar tidak terjadi kecurangan, di mana SPMB akan mulai dilakukan pada 15 Juni sampai 30 Juni 2026," katanya.

Pihaknya membuka pos pengaduan orang tua siswa yang menemukan pelanggaran SPMB tahun ini, termasuk menyiagakan Satgas SPMB di setiap sekolah mulai dari tingkat kabupaten guna mencegah pelanggaran.

"Kami mempersilakan orang tua siswa untuk melapor ketika mendapati pelanggaran dalam SPMB tingkat SD dan SMP yang tidak sesuai, setiap laporan yang masuk akan direspons cepat termasuk oleh satgas," katanya.

Ia berharap, SPMB tahun ini berjalan secara profesional sehingga ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas yang melanggar aturan SPMB.

Sanksi yang diberikan sesuai regulasi, mulai dari sanksi administrasi dan lainnya, sesuai aturan yang berlaku. Sanksi juga termasuk terhadap sekolah, calon siswa, atau orang tua siswa yang melakukan pelanggaran.

Ia berharap, pelaksanaan SPMB berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan yang ditetapkan.

"Jangan sampai ada permainan di dalamnya karena sanksi tegas akan diberikan bagi siapa saja yang terlibat," katanya.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026