Cirebon (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, menangkap empat tersangka pembobol minimarket dan menyita beberapa barang bukti dari tangan mereka.
"Tersangka yang kami amankan itu merupakan pencuri yang sudah menjadi residivis kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Senin.
Tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial OS, HR yang merupakan warga Subang dan MT serta FA warga Palembang.
Risto mengatakan para tersangka ketika melakukan aksinya berkelompok dan terkadang juga berdua.
Seperti aksi yang dilakukan oleh OM dan HR saat mencuri di sebuah minimarket yang berada di Kabupaten Subang.
"Sementara itu FA dan MT residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Tegal, Jawa Tengah," tuturnya.
Risto mengatakan, para tersangka juga melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polres Cirebon, yaitu melakukan pencurian di sebuah minimarket alfamart di Desa Warukawung Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
Dengan adanya laporan aksi kejahatan itu, kemudian Tim Tekab 852 Polres Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Depok melakukan koordinasi dan mengamankan pelaku di Desa Sukamandi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Sementara itu untuk barang bukti yang disita merupakan hasil dari kejahatan pembobolan minimarket seperti puluhan bungkus rokok, sabun pencuci muka serta delapan telepon genggam berbagai merek.
"Kami juga menyita satu mobil yang diduga sebagai alat saat mereka melakukan aksi. Dan setelah dilakukan pengembangan ternyata mereka sudah melakukan aksi di tujuh TKP yang berbeda," katanya.