Bandung (Antaranews Jabar) - Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap penjualan senjata api ilegal yang dijual secara daring di Desa Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan mengamankan empat tersangka.
Empat orang yakni YH (37), EK (60), DD (37), UN (34) diamankan petugas karena menjual senjata api ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Para pelaku ini memasok senjata api ilegal ke beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Kutai Kaltim, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan berbagai wilayah lainnya," ujar Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa.
Umar mengatakan, keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. YH bertugas sebagai kurir, EK berperan sebagai penyimpan senjata. Kemudian DD berperan sebagai penjual dan menyimpan amunisi dan UN sebagai perantara.
"Mereka berempat ini marketing yang memposting di media sosial, termasuk mengirimkan senjata melalui paket, serta yang memberi kode di media sosial jual beli," katanya.
Dari keterangan para pelaku, senjata api ilegal tersebut di jual dengan harga enam hingga sembilan juta rupiah perunit. Adapun jenis senjata api ilegal yang dijual yakni Mede Call 22 mm, walter Call 9 mm, Pen Gun Call 22 mm, Revolver Call 22 mm.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 pucuk senjata api berbagai jenis, 350 amunisi, satu ponsel, dan dua mesin bubut untuk membuat senjata.
Atas pengungkapan ini para pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polda Jabar ungkap penjualan senjata api ilegal
Selasa, 13 Maret 2018 16:13 WIB