Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman menekankan perlindungan anak tidak boleh terganjal alasan teknis atau model bisnis dari penyedia platform media sosial.

Hal ini diungkapkannya, sehubungan dengan adanya ketimpangan kepatuhan antar-platform global, di mana hingga 9 April 2026, Meta dan X dilaporkan sudah patuh penuh, namun platform raksasa seperti YouTube milik Google belum memenuhi ketentuan, sementara TikTok dan Roblox baru patuh sebagian.

Herman dalam wawancara dengan ANTARA di Bandung, Jumat malam, mengatakan pihak Pemprov Jabar menekankan perlunya kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk segera mematuhi PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) termasuk aturan batas usia pengguna minimal 16 tahun yang termaktub di dalamnya.

"Pandangan kami sederhana: aturan harus berlaku sama untuk semua platform. Jangan sampai ada platform yang serius menyesuaikan diri, tetapi ada juga yang lambat bergerak," kata Herman.

Herman menegaskan, perlindungan anak harus diutamakan dan tidak boleh terganggu oleh apapun termasuk bisnis.

Karena itu, dia meminta pemerintah pusat tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif bagi platform yang membandel dengan pelanggaran yang dilakukan atas PP TUNAS sebagai jaring pengaman anak Indonesia di media sosial itu.

"Pendekatannya bisa dimulai dari pembinaan dan pengawasan, tetapi bila perlu harus disertai penegakan sanksi administratif secara tegas dan adil," tuturnya.

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Digital pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jabar: Perlindungan anak jangan terganjal bisnis platform sosmed

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026