Sumedang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Kepala Kejari Sumedang, Sarta, di Sumedang, Senin, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dalam agenda tersebut didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 37 perkara, yang sebagian besar merupakan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa barang bukti perkara narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara dengan total berat mencapai 57,1242 gram serta terdapat tembakau sintetis jenis gorila dari satu perkara dengan berat 3,73 gram.
Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti obat-obatan dari puluhan perkara lainnya dalam jumlah ribuan butir, di antaranya Tramadol sebanyak 8.491 butir, Trihexyphenidyl 11.282 butir, Dextro 2.508 butir, Hexymer 1.464 butir, serta Alprazolam 98 butir.
“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara sabu seberat 57,1242 gram serta satu perkara tembakau sintetis seberat 3,73 gram, ditambah ribuan butir obat-obatan dari puluhan perkara lainnya,” katanya.
Selain narkotika dan obat-obatan, barang bukti lain yang dimusnahkan mencakup senjata tajam, telepon seluler, hingga perlengkapan pribadi seperti tas dan jaket yang terkait tindak kriminal.
Sementara itu, sejumlah barang yang masih memiliki nilai ekonomis seperti dua unit sepeda motor dan beberapa telepon seluler dilakukan pelelangan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah melalui tahapan pengadilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dalam periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.
“Pemusnahan barang bukti dari 37 perkara ini menunjukkan proses penegakan hukum di Sumedang berjalan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk taat hukum serta menjauhi narkoba.
“Hal ini juga untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar taat pada hukum, karena hukum benar-benar akan ditegakkan,” katanya.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026