Sumedang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) berinisial AM sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir dan anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2024–2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani di Sumedang, Rabu, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya pada tahap penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Saat ini kami sedang menangani perkara terkait dugaan penyalahgunaan retribusi parkir dan anggaran PJU untuk tahun anggaran 2024–2025. Nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung hingga sore hari terhadap AM ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada periode anggaran tersebut.
Menurut dia, materi pemeriksaan berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab yang bersangkutan dalam pengelolaan retribusi parkir serta anggaran PJU.
Dirinya juga menyebut bahwa saksi yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Beberapa pertanyaan dijawab dengan lancar. Tidak ada kendala atau kontra dari yang bersangkutan,” katanya.
Ia juga menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut karena penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Belum ada penetapan tersangka karena harus ada dua alat bukti untuk dinaikkan kepada tersangka dan saat ini belum ada, baru penyidikan awal,” ujarnya.
Terkait potensi kerugian negara, pihaknya juga belum dapat menyampaikan secara rinci karena masih dalam proses pendalaman.
Sementara itu, secara keseluruhan penyidik telah memeriksa lebih dari sepuluh orang saksi atau sekitar 15 orang, yang terdiri atas penyedia jasa, pihak-pihak terkait, serta unsur lain termasuk pengelolaan parkir konvensional.
Dalam pemeriksaan tersebut, AM turut didampingi Kepala Bagian Hukum, tetapi pendampingan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai penasihat hukum, melainkan sebatas mendampingi selama proses klarifikasi berlangsung.
Pihak Kejari menambahkan perkembangan hasil penyidikan selanjutnya akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman selesai.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026