“Modus transaksi beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga cara-cara lain yang terus kami dalami,” ujarnya.
Ia menyampaikan jaringan peredaran barang terlarang tersebut tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon, serta satu kecamatan di Kota Cirebon.
Ia menyampaikan para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp13 miliar.
“Sementara, tersangka yang terlibat peredaran obat keras tanpa izin dijerat dengan UU tentang Sediaan Farmasi, dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026