Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat perkawinan campuran antara istri warga negara Indonesia (WNI) dan suami warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat paling banyak dilaporkan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenny, dalam Podcast Jawara bertema "Dari Pelaminan Ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara" yang dipantau di Jakarta, Selasa menyebutkan jumlah pasangan yang melakukan perkawinan campuran antara warga asing dan Indonesia sbb:
1. Pria AS dengan wanita Indonesia berjumlah 158 pasangan
2. Pria asal Singapura dengan wanita Indonesia berjumlah 132 pasangan
3. Pria Jerman dan wanita Indonesia (120 pasangan)
4. Pria China dan wanita Indonesia (113 pasangan)
5. Pria Australia dan wanita Indonesia (103 pasangan)
6. Pria Malaysia dan wanita Indonesia (99)
7. Pria Jepang dan wanita Indonesia (90)
8. Pria Belanda dan wanita Indonesia (90)
9. Pria Inggris dan wanita Indonesia (84)
10. Pria Korea Selatan dan wanita Indonesia (55).
Sementara itu, pernikahan campuran antara pria Indonesia dengan perempuan luar negeri, yang terbanyak yakni dengan Singapura dengan total 58 pasangan.
"Kalau yang suami WNI, istri WNA, itu berbeda, lebih banyak disukai itu yang dari Singapura," ujar Witri.
Berita data perkawinan campuran pria Indonesia dengan warga asing:
1. Pria Indonesia dan wanita Singapura (58 pasangan)
2. Pria Indonesia dan wanita China (53 pasangan)
3. Pria Indonesia dan wanita Jepang (47)
4. Pria Indonesia dan wanita Malaysia (41)
5. Pria Indonesia dan wanita Korea Selatan (36)
6. Pria Indonesia dan wanita Australia (22)
7. Pria Indonesia dan wanita Filipina (22)
8. Pria Indonesia dan wanita Thailand (18)
9. Pria Indonesia dan wanita Vietnam (17)
10. Pria Indonesia dan wanita India (16).
Adapun total jumlah perkawinan campuran yang dilaporkan ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 1.952 pelaporan perkawinan campuran sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.
"Yang rata-rata itu dari tahun 2020 sampai 2025 itu sekitar 250- 300 pasangan per tahunnya," kata Witri.
Adapun perkawinan campuran diatur dalam pasal 57 sampai pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini merupakan perkawinan antara dua orang antara warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AS-Indonesia jadi perkawinan campuran terbanyak di Jakarta
