Jakarta (ANTARA) - Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah seiring dengan pelaku pasar yang mencermati lebih lanjut kebijakan pengalihan dana ke perbankan di dalam negeri.

Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa sore melemah sebesar 24,50 poin atau 0,15 persen menjadi Rp16.440 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.415 per dolar AS.

“Pelaku pasar merespon negatif gebrakan menteri keuangan mengucurkan dana Rp200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ibrahim mengatakan, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, diantaranya tiga undang-undang sekaligus.

Dalam pengucuran dana, Ia mengatakan seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.

Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, Undang- Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.

“Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan,” ujar Ibrahim.

Ia melanjutkan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, apabila tidak, maka akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang.

“Pejabat-pejabat negara, harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya," ujar Ibrahim.



Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026