Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang preman, dan pelaku lainnya masih diburu karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik warung di Jalan Prof Anwar Musaddad, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin menyatakan, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi 25 Juli 2025, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya berhasil terungkap pelakunya yang akhirnya saat ini berhasil ditangkap.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AK (31) yang saat ini sudah diamankan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Joko di Garut, Rabu.
Ia menuturkan aksi pencurian dengan kekerasan itu tergolong cukup berani karena dilakukan saat siang hari yang menyebabkan dua orang pekerja warung mengalami luka serius.
Kejadian itu, lanjut dia, bermula saat korban berada di warung kemudian tiba-tiba seorang pelaku berinisial AK datang bersama rekannya dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan cara menyeret korban, dicekik, digigit tangan, dan dipukul bagian kepalanya.
Pelaku juga memukul wajah korban kemudian menendang pintu belakang warung yang menyebabkan mata salah satu korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.
"Dua orang korban yaitu Deva dan Salinah mengalami luka-luka. Deva mengalami luka gigitan di tangan sebelah kiri serta memar di bagian mata, sementara Salinah juga mengalami memar di bagian mata sebelah kiri," katanya.
Setelah melakukan aksi kekerasan, kata Joko, pelaku kemudian membawa uang hasil jualan yang disimpan dalam laci meja warung sebesar Rp1,7 juta.
Aksi perampokan di warung itu, kata dia, kemudian dilaporkan ke polisi, untuk selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah jaket hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya.
Akibat perbuatannya itu kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan pelaku lainnya masih diburu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara.***2***
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026