Antarajabar.com - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, melarang masyarakat membakar sampah di sepanjang rel karena bisa membahayakan perjalanan kereta api.
"Jika sampah itu dibakar asapnya bisa menggangu pandangan masinis," kata Manajer KAI Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro di Cirebon, Rabu.
Kris menuturkan selain mengganggu pandangan masinis, suhu panasnya juga bisa merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA.
Dia menjelaskan kabel optik adalah perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalana KA. "Bila kabel optik rusak maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya," jelasnya.
Selain itu pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air di drainase yang bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya gembur dan longsor.
"Jangan sampai membakar dan membuang sampah di jalur KA, karena itu sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api," ujarnya.
Kris menambahkan titik adanya pembuangan dan bakar sampah dekat rel KA itu biasa terjadi di antara Pabuaran-Pringkasap, Cikaum-Pegadenbaru, Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang-Cikampek, Kabupaten Karawang.
Kemudian ada di dekat stasiun Terisi, Kertasemaya, Jatibarang-Telagasari Kabupaten Indramayu juga di Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
"Kami sudah berupaya sosialisasi ke warga sekitar juga kita lakukan pemasangan plang larangan buang sampah," tambahnya.
KAI Melarang Masyarakat Membakar Sampah di Rel
Rabu, 7 Juni 2017 16:00 WIB