Antarajabar.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku kaget dengan Pemerintah Kota Bandung yang menunggak pembayaran kompensasi jasa pelayanan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat dari tahun 2011-2016 senilai Rp2,6 miliar.
"Saya juga kaget. Ini harus ditangangi jangan sampai jadi bola liar," kata Deddy Mizwar di Bandung, Selasa, menanggapi berita tertunggaknya pembayaran jasa pelayanan pengelolaan sampah Kota Bandung.
Deddy Mizwar meminta agar Pemerintah Kota Bandung bisa disiplin terkait pembayaran KJP pengelolaan sampah di TPA Sarimukti seperti daerah lainnya yang menggunakan TPA tersebut yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
"Kota Bandung harus disiplin tentunya terkait pengelolaan sampah TPA Sarimukti ini seperti daerah lain," kata dia.
Ia menuturkan Pemkot Bandung berjanji akan membereskan tunggakan pembayaran Kompensasi Jasa Pelayanan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti pada akhir April 2016.
"Janjian mereka (Pemkot Bandung) akhir ini dibereskan, tapi kalau sampai akhir April tidak membayar tunggakannya maka akan diberikan sanksi tegas," kata dia.
Sanksi yang diberikan, lanjut Deddy Mizwar adalah Pemerintah Kota Bandung tidak dapat membuang sumpahnya ke TPA Sarimukti.
Pemerintah Kota Bandung menunggak pembayaran kompensasi jasa pelayanan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat, dari tahun 2011-2016. Total, Pemkot Bandung berutang hingga Rp2,6 miliar.
"Dari empat kabupaten/kota yang menggunakan TPA Sarimukti, hanya Kota Bandung yang mengunggak pembayaran KJP (kompensasi jasa pelayanan) dan kalau ditotal, itu tunggakan pembayarannya mencapai Rp3 miliar dengan dua bulan terakhir," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Anang Sudarna, Senin (10/4).
Anang menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil terkait tunggakan pembayaran KJP pengelolaan sampah di TPA Sarimukti tersebut.
Surat peringatan pertama adalah surat dari Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa atas nama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Surat kedua ialah dari Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Bambang Rianto dan terakhir dari pihaknya, kata Anang.
Menurut dia isi surat peringatan tersebut menyatakan tidak akan menerima sampah kiriman dari Kota Bandung jika hingga 1 April 2017 Pemkot Bandung tidak melunasi pembayaran KJP pengelolaan sampah di TPA Sarimukti.
Wagub Kaget Pemkot Bandung Menunggak Pembayaran Sampah
Selasa, 11 April 2017 14:21 WIB