Jakarta (ANTARA) - Direktorat Polair (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair mendapatkan laporan pidana perikanan.
Dalam prosesnya, kata dia, petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (15/6) dini hari.
"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks stirofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," kata Brigjen Pol. Idil.
Dari penemuan itu, penyidik mengamankan dua orang pelaku berinisial PN yang merupakan warga Lebak, Banten, dan HM yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat.
"Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," kata Brigjen Pol. Idil.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti ribuan benih bening lobster, satu unit kendaraan roda empat, satu lembar STNK, dua buah boks stirofoam, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun untuk barang bukti benih bening lobster yang disita, usai dilakukan pencacahan, ribuan benih tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.
Brigjen Pol. Idil menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri gagalkan penyelundupan 11.543 ekor BBL di Sukabumi