Cianjur (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 44 ribu Benih Bening Lobster (BBL) dari Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dan menangkap satu orang pelaku, JVQ (40) yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya.
Pimpinan Tim Gabungan KP Pelatuk Ipda Muhammad Sandy Mustika di Cianjur Kamis, mengatakan selama ini pesisir selatan Kabupaten Cianjur merupakan penghasil lobster dengan kualitas tinggi dan sangat melimpah, sehingga rawan terjadi penyeludupan BBI.
"Kami mendapatkan informasi ada penyelundupan benih lobster menggunakan mobil dari Kecamatan Cidaun, Cianjur, sehingga tim gabungan melakukan pemeriksaan dan menghentikan mobil yang diduga digunakan untuk menyelundupkan BBI," katanya.
Dia menjelaskan tim menghentikan kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi Z 1823 PD yang dikemudikan seorang pria warga Kabupaten Tasikmalaya, dimana setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 7 kotak berisi 44 ribu ekor BBI tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan pengiriman dengan upah cukup tinggi dari seorang pengepul di luar Cianjur, sehingga barang bukti beserta pelaku digelandang ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan Benih Bening Lobster, kendaraan, STNK, dan telepon genggam dan diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," katanya.
Akibat perbuatannya, tutur dia, menyelundupkan benih lobster secara ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Selanjutnya BBL yang diamankan akan dicacah dan dilakukan pelepasan bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten.
