Antarajabar.com - Sebanyak 52 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Wilayah Cirebon, Jawa Barat, gagal berangkat keluar negeri diakibatkan perusahaan penyalur PT. Fajar Bella Bintang Rizki tidak memiliki dokumen atau ilegal.
       
"Ada 52 orang perempuan calon TKI berasal dari Wilayah 3 Cirebon, yaitu Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Kuningan, yang saat ini masih kami lakukan pendataan," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Selasa.
      
Jumlah calon TKI sebanyak 52 orang itu akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia. Mereka sudah berada  di penampungan antara dua minggu sampai tiga bulan.
       
Risto menuturkan pihaknya melakukan pengungkapan adanya dugaan perekrutan TKI secara ilegal, pengungkapan itu pada hari Senin (27/2) sekira pukul 15.00 WIB.
       
"Ini berawal dari laporan masuk ke SMS Centre Tim UPP Saber Pungli  kabupaten Cirebon tentang diduga telah adanya pungli dan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
       
Sementara itu untuk perusahaan yang dinyatakan ilegal adalah PT. Fajar Bella Bintang Rizki yang dipimpin oleh berinisial IL sekarang telah diamankan oleh tim, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
       
Risto menambahkan di TKP, tim melakukan pengecekan legalitas Perusahaan dan TKI, dimana ditemukan adanya dugaan manipulasi usia para TKI.
       
"Demikian juga ditemukan Perusahaan dimaksud tidak ada legalitas dokumen perusahaan ketenaga kerjaan," tambahnya.
       
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, dokumen atau berkas dari masing-masing calon TKI Sebanyak 52 berkas yang berisikan, KTP Calon TKI, Pasport, Ijasah,  KK, Akte, Surat ijin suami/orang tua, Surat pernyataan Calon TKI dan Surat Keterangan kesehatan Calon TKI.
        
"PT. Fajar Bella Bintang Rizki diduga melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf a dan ( b ) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri dan/atau tindak pidana perdagangan orang atau membawa orang Indonesia ke luar wilayah Negara Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia," katanya.
    



Pewarta: khaerul Izan
: Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026