Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan besar di Garut sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kita bersama DPRD secara intensif melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing di Garut," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan, Soial dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Sutiaman kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, pengawasan itu berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan termasuk di dalamnya mengatur tentang tenaga kerja asing.
Sutiaman menyebutkan, ada 40 perusahaan di Garut yang diperkirakan mempekerjakan tenaga asing, sementara datanya masih dilakukan pendataan.
"Untuk saat ini belum memiliki data jumlah tenaga asing secara keseluruhan yang bekerja di perusahaan," katanya.
Ia menyampaikan hasil pendataan sementara dilakukan di PT Changsin yang diketahui terdapat 11 tenaga kerja asing asal Korea dan Filipina.
Para tenaga asing itu, kata dia, secara administrasi keberadaannya sudah legal, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Hingga saat ini kepemilikan dokumennya legal dan belum ditemukan adanya dugaan tenaga asing ilegal," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mengagendakan kegiatan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di Garut.
"Perlu adanya pembinaan dan pengawasan secara intensif agar keberadaannya sesuai aturan," katanya.
Pemkab Garut Awasi Keberadaan Tenaga Kerja Asing
Selasa, 21 Februari 2017 19:16 WIB