Antarajabar.com - Ahmad Hadadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, menggantikan Asep Hilman yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Aksara Sunda.
Pelantikan Ahmad Hadadi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dilakukan pada penghujung akhir tahun 2016 atau 31 Desember 2016, di Gedung Sate Bandung, oleh Gubernur Jawa Barat.
"Salah satu tugas utama saya dengan jabatan dan amanah baru ini adalah soal alih kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Mohon doanya semoga saya bisa melaksanakan jabatan baru ini dengan sebaik-baiknya," kata Ahmad Hadadi, Senin.
Sementara itu, dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang baru juga ada Dodo Suhendar menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menggantikan Almaa Lucyati yang memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2016.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) melantik dan mengukuhkan 188 pejabat pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan pengawas di lingkungan Pemprov Jabar pada Sabtu (31/12), di Aula Barat Gedung Sate Bandung.
Pelantikan ini dilaksanakan secara bertahap dengan pertimbangan efektivitas pelaksanaan anggaran tahun 2017.
Pada pelantikan awal ini dilalukan pada lingkup eselon II.A dan II.B (pengguna anggaran) masing-masing sebanyak 46 orang dan 11 orang serta eselon III dan eselon IV (tim anggaran pemerintah daerah dan Kasubbag pengelola keuangan daerah di masing-masing OPD). Eselon III.A sebanyak 21 orang, eselon III.B satu orang dan eselon IV.A sebanyak 103 orang, serta satu orang eselon 1.B.
Dalam amanatnya, Aher menekankan pada loyalitas dan kinerja yang harus ditunjukkan oleh pejabat Pemprov Jabar. Menurutnya, pejabat hadir dan bekerja untuk menyukseskan program negara karena itu dibutuhkan loyalitas dan kinerja yang tinggi.
"Artinya kami tidak mungkin akan melaksanakan program dengan baik tanpa loyalitas oleh karena itu loyalitas harus tunggal dalam negara kita yaitu kepada Presiden, itu pemahaman yang harus dimiliki oleh PNS," kata Aher.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan perubahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk dalam hal perubaan kewenangan urusan pemerintahan. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada perubahan beban tugas dan struktur organisasi, sehingga menuntut dilakukan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah.
Ahmad Hadadi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Jabar
Senin, 2 Januari 2017 16:53 WIB