Antarajabar.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan rencana pengembangan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, yang masuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Subang, harus menunggu revisi RTRW Pemprov Jawa Barat.
"Hal itu merupakan proses yang lama. Oleh karena itu kami ingin revisi RTRW untuk proyek berskala nasional, agar dapat dilakukan secara parsial saja tanpa harus merubah perda. Karna bila merubah perda, nantinya akan banyak kepentingan lain yang terganggu," kata Deddy Mizwar, dalam siaran persnya, Sabtu.
Ia menuturkan, pada Jumat (11/11), dirinya menghadiri rakor terkait Pembangunan Pelabuhan Patimban, bertempat di Ruang Rapat Menko Bidang Kemaritiman Gedung Kemenko Bidang. Kemaritiman RI, Jakarta.
Menurut dia, dalam rakor tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mendorong percepatan pengurusan izin dan administrasi pembangunan Pelabuhan Patimban, yakni persoalan terkait izin, Amdal, juga RTRW dan harus segera diselesaikan mengingat pinjaman uang dari Jepang untuk membangun Patimban sudah disepakati.
"Dan saya punya usulan tadi berunding bahwa kenapa ga memunculkan satu Perpres yang memberikan kewenangan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, untuk merevisi secara parsial untuk proyek-proyek berskala nasional," kata dia.
"Sebab ini kalau dari bawah kita akan merubah Perda lagi banyak kepentingan ini. Sangat banyak kepentingan. Tapi kalau ada satu Perpres sebagai payung hukum dengan sekian banyak proyek skala nasional di Jawa Barat, bagaimana kewenangan kepada Gubernur, Bupati, Walikota mengadakan revisi parsial RTRW. Karna kalau diurut satu per satu dari berbagai kabupaten/ kota ini sangatlah lama," lanjut dia.
Pelabuhan Patimban sendiri, akan menjadi salah satu pelabuhan penghubung yang cukup besar.
Rencananya, pelabuhan tersebut akan menjadi sentral pelabuhan khusus industri sementara untuk pembangunan tahap pertamanya diharapkan selesai pada 2019.
Pembangunan Pelabuhan Patimban Tunggu Revisi RTRW Pemprov
Sabtu, 12 November 2016 18:36 WIB