Antarajabar.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan keputusan untuk menutup perlintasan ilegal kereta api di Cisangkan, Kota Cimahi, Jawa Barat, sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat berlalu lintas.
"Ditutup untuk kepentingan lebih luas, khususnya untuk keselamatan lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ison Suhud usai rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Kota Cimahi, Senin.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi menerima keputusan PT KAI terkait penutupan perlintasan kereta api ilegal yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dengan menugaskan personel untuk menjaga di perlintasan ilegal kereta api agar tidak dilewati masyarakat.
"Kami akan memasang rambu-rambu lalu lintas dan menyediakan petugas Dishub, kemudian lalu lintas akan diarahkan ke jalur-jalur utama," katanya.
Upaya lain dalam mendukung penutupan itu, kata dia, dengan memasang sejumlah spanduk yang menyampaikan tentang penutupan perlintasan rel tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar sebagai pengganti perlintasan kereta api yakni dengan dibangunnya jembatan jalan layang Padasuka.
"Pembangunan jembatan itu lama karena keluarnya izin dari KAI sendiri yang memang lama," katanya.
KAI Tutup Perlintasan Ilegal Kereta Api
Senin, 22 Agustus 2016 17:21 WIB