"Segala persiapan, baik finansial maupun teknis, sudah kami siapkan. Tidak ada alasan untuk penundaan," katanya.
Sementara itu, seleksi PPPK tahap kedua di Kabupaten Bekasi diikuti 4.700 pelamar untuk mengisi 1.046 formasi yang tersedia. Bagi yang tidak lolos seleksi, akan masuk dalam skema PPPK paruh waktu dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PPPK paruh waktu tetap diberikan Nomor Induk Pegawai dan berstatus sebagai ASN. Jika nanti anggaran mencukupi, kami akan mengusulkan formasi tambahan agar mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu," ucapnya.
Dengan percepatan pelantikan ini, Pemkab Bekasi berharap proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lancar dan memenuhi target pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dengan kehadiran tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang lebih profesional serta memiliki kepastian status kepegawaian.