"Pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan satu orang dijerat dengan Pasal Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian," katanya.
Sementara pihaknya mengimbau warga Cianjur lebih meningkatkan keamanan dan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum pastikan sudah dikunci ganda dan dijaga petugas keamanan terutama saat bulan puasa dan lebaran.
Saat memarkir kendaraan di halaman atau pekarangan rumah, pastikan mudah terpantau dan menggunakan kunci ganda agar terhindar dari aksi pencurian terutama saat momen hari raya.
"Kami juga akan terus meningkatkan patroli bersama satuan lainnya guna menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat, terutama saat malam hingga dini hari," katanya.