Ia juga menambahkan pelaku bersama dengan rekan – rekannya telah membagikan puluhan proposal kepada perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang.
"Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan," katanya.
Ia menambahkan, S dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang dibagikan oleh akun @peristiwa_bekasi, berisi seorang satpam yang dibentak-bentak oleh S.
“Gua jagoan Cikiwul. Gua mau ketemu ama bos lu, kalo enggak, gua punya banyak massa, mau gua tutup ni jalan," kata terduga pelaku dalam video tersebut.
Pemeras bermodus proposal THR diciduk polisi Bekasi
Jumat, 21 Maret 2025 17:03 WIB

Pelaku S (47) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Bekasi Kota