Bandung (ANTARA) - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada sepanjang bulan Ramadhan.
Zakat fitrah ini memberikan manfaat selain mensucikan harta kita, sekaligus merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Hal tersebut diperintahkan Allah SWT, seperti dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah (2) ayat 43 yang berisi: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".
Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan para sahabat juga banyak yang menyebutkan terkait zakat, salah satunya hadist yang berbunyi: "Islam dibangun di atas lima hal yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, shalat, membayar zakat, pergi haji dan berpuasa selama bulan Ramadhan” (HR Bukhari dan Muslim).
Lantas bagaimana cara kita membayar zakat fitrah, termasuk di Jawa Barat?
Berikut panduannya:
Berdasarkan aturannya, Rasulullah SAW mewajibkan tiap muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jenis dan jumlah makanannya sehari-hari seperti kurma, gandum, atau jika di Indonesia dengan beras sebanyak 2,5 kg atau bisa diganti uang yang senilai dengan berat yang ditentukan tersebut.
Menunaikan zakat fitrah, sedikitnya bisa dilakukan dua cara yakni datang langsung ke masjid di sekitar tempat tinggal kita (diutamakan di lokasi domisili) ataupun melalui daring ke lembaga penghimpun zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Untuk menunaikan zakat di masjid, bisa dilakukan sepanjang Bulan Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri atau sesuai kebijakan masjid setempat dengan cara: