Antarajabar.com - Ketua Kadin Jawa Barat Agung Suryamal Sutrisno menyatakan masih cukup banyak pengusaha yang belum memahami pemberlakuan dan teknis tax amnesty.
"Sejauh ini masih banyak pengusaha yang belum memahami UU Tax Amnesty secara detil. Misalnya, yang berkenaan dengan proses dan tata caranya," kata Agung di Bandung, Senin.
Akhir Juni 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty. Terbitnya payung hukum tersebut mendapat berbagai respon.
Di Jabar, kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Kadin Jabar merespon pemberlakuan tax amnesty secara beragam .
"Tax amnesty adalah hal positif. Tentunya, kami meresponnya secara positif," katanya.
Agung berpendfapat UU Tax Amnesty sebagai instrumen baru yang mana regulasi itu dapat meringankan beban atau permasalahan perpajakan sejumlah pengusaha.
Kadin Jabar menurut dia juga akan berupaya melakukan sosialisasi kepada para pengusaha agar lebih memahami tax amnesty itu.
"Sebagai pengusaha kami sangat mendukung program pemerintah. Kalangan usaha juga harus betul-betul disiplin dalam membayar tanggung jawab mereka sebagai WNI, yang notabene tinggal dan menikmati hidup di Indonesia. Saya kira wajib membantu, ini saatnya kita perlihatkan loyalitas kepada negara dan bangsa," katanya.
Sosialisasi yang dilakukan kata dia tidak hanya kepada para pelaku usaha, tetapi juga masyarakat agar UU Tax Amnesty dapat teraplikasikan secara maksimal.
Kadin Jabar Sosialisasikan Pemberlakuan Tax Amnesty
Senin, 18 Juli 2016 14:56 WIB