"Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," kata Aldi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Kamis, 20 Februari 2025 15:48 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono saat ungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
"Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," kata Aldi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.