Garut (ANTARA) - Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menyatakan pengangkutan sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut Jawa Barat tidak dilanjutkan, hanya berjalan dua bulan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yakni selama tiga bulan.
"Kita telah memutuskan pemberhentian sepihak, karena ada komitmen yang tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Bandung," kata Barnas Adjidin di Garut, Senin.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya sudah melakukan perjanjian kerja sama selama tiga bulan untuk pengangkutan sampah dari Bandung ke Garut.
Namun sampai Januari 2025 atau sudah dua bulan, kata Barnas, secara sepihak oleh Pemkab Garut dihentikan, tidak lagi menerima pengangkutan sampah dari Kota Bandung karena ada komitmen yang tidak diselesaikan seperti keamanan sosialnya.
"Komitmen awal sudah dibangun, tapi beliau tidak bisa menjawab komitmen yang sudah disepakati," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut menerima pengangkutan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing Kabupaten Garut, karena kapasitasnya tidak masalah, masih bisa menampung.
Pertimbangan lain Pemkab Garut menerima sampah dari luar kota itu, kata dia, karena masalah kemanusiaan terkait Pemerintah Kota Bandung yang tidak memiliki tempat pembuangan sampah, kemudian dibuat perjanjian termasuk diberikan kompensasi.
"Tadinya kemanusiaan saja karena di sana tidak ada tempat, kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, jadi tidak hanya saya, tapi semua pihak sudah memberikan bahwa itu bisa," katanya.
Sebelumnya, perjanjian kerja sama itu Pemkab Garut menerima kompensasi dari Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp75 ribu per ton sampah dari keputusan kebijakan menerima pembuangan sampah selama tiga bulan mulai Desember 2024.
Pemkab Garut menerima pembuangan sampah dari Kota Bandung karena selama ini TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang biasa digunakan oleh Pemkot Bandung sudah melebihi kapasitas, kemudian dibuang ke TPA daerah sekitar Bandung, salah satunya Garut.***3***