Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) sudah menolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada 16 Desember 2024.
MA menolak permohonan PK, karena tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam mengadili para terpidana.
Baca juga: MA tolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina CirebonBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenko Otto: Kondisi tujuh terpidana kasus Vina dalam keadaan baik