Penggerebekan kedua dilakukan di Kampung/Desa Cipicung dengan penjual inisial AP (25) warga Kampung Sampora, Desa Margahayu, Kecamatan Banyuresmi berikut barang bukti yang diamankan ratusan butir pil Hexymer, dan Tramadol kemudian uang tunai hasil penjualan Rp782.000.
Kapolsek menyampaikan operasi pemberantasan peredaran obat terlarang itu akan terus dikembangkan dan dipastikan tidak ada lagi yang menjualnya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026