"Siap. Kalau mereka tetap ke PTUN akan kita hadapi. Jadi sebenarnya harus melihat dari skala besar atau menyeluruh," kata Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wirjawan, usai Sosialisasi dan Diskusi Publik Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dari proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut.
"Dan kami juga telah memberikan dokumen amdal kepada teman-teman Walhi walaupun harus diupdate lagi. Tapi kami juga masih mempelajari dasarnya apa karena kan ini sudah jelas semua," kata dia.
Penolakan dan rencana upaya gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Walhi juga mencuat saat acara sosialiasi dan diskusi publik tersebut.
"Saya dan kawan-kawan Walhi lainnya tetap berpegang teguh pada pendirian kami bahwa Walhi menolak dan siap mengajukan gugatan hukum ke PTUN terhadap kereta cepat ini," kata salah seorang perwakilan Walhi Jawa Barat, Lena.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadang Ramdan menyatakan pihaknya sedang merencanakan untuk menggugat pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Proyek pembangunan akan digugat jika nantinya dalam pelaksanaannya proyek tersebut justru tidak memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya," kata Dadan Ramdan.
Pewarta: Ajat Sudrajat: Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.