Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan tidak mengizinkan nelayan dalam menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di perairan laut daerah tersebut.
"Semua alat tangkap yang tercantum dalam peraturan menteri kami pastikan sudah tidak boleh digunakan lagi di Cirebon," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cirebon Wisono, Rabu.
Alat tangkap yang dimaksud yaitu seperti apollo, pukat harimau dan semua turunannya, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia menegaskan bahwa para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang tak ramah lingkungan akan langsung diamankan dan jika kedapatan menggunakan lagi akan diproses hukum.
"Sudah tidak ada toleransi lagi bagi para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan," tuturnya.
Ia menambahkan, jika alat tangkap tidak ramah sudah dimusnahkan, maka satu tahun kemudian pasti ikan akan banyak dan mudah didapatkan.
"Ttidak seperti sekarang ini, ikan sulit didapatkan di bibir pantai," kata dia.