"Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara," ujar dia lagi.
Pemicu sanksi pemberhentian tetap berikutnya, kata dia, adalah dikarenakan terlibat kasus asusila.
Celakanya, ujar Heddy, kasus asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.
"Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak," kata dia.
Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, menurut dia, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap 66 penyelenggara pemilu