Antarajabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat, menutup paksa dengan menyegel minimarket di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, karena tidak memiliki izin.
"Kami lakukan tindakan penyegelan ini agar minimarket yang belum punya izin atau yang sudah habis izinnya segera diselesaikan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Cimahi, Tigor Sitinjak usai penyegelan minimarket di Jalan Pesantren, Selasa.
Ia menuturkan, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan petugas di lapangan bahwa minimarket tersebut nekad beroperasi meskipun tidak memiliki izin.
Penyegelan itu, kata Tigor, sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.
"Sebelum disegel kami lakukan peninjauan di lapangan, dan ternyata memang benar, minimarket ini izinnya belum lengkap," katanya.
Minimarket yang diketahui sudah beroperasi dua pekan itu, kata Tigor, sebelumnya sudah diminta kepada pemiliknya untuk segera melengapi perizinannya.
"Kami telah memberikan imbauan kepada pemiliknya agar menyelesaikan perizinannya, tapi tidak diindahkan," katanya.
Pengelola minimarket yang disegel, Wawan Darmawan, mengaku lambat dalam melengkapi perizinan kepada pemerintah setempat.
"Kami akan segera memproses perizinan secepatnya, kami pun harus mengikuti aturan pemerintah," katanya.
Satpol PP Cimahi Tutup Paksa Minimarket Ilegal
Rabu, 9 Desember 2015 10:59 WIB