Lebih lanjut, Ari mengatakan Polres Indramayu juga berhasil meringkus 23 pelaku kasus narkoba pada November 2024 yang terdiri atas 15 pengedar dan 8 pengguna.
“Total barang bukti yang disita meliputi 65,91 gram sabu, 2.500 butir obat keras tertentu (Tramadol dan Hexymer), serta 11 butir psikotropika (Alprazolam dan Clonazepam),” katanya.
Kapolres Indramayu menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan yang berada di dalam lapas.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Hero Sulistiyono mengungkapkan bahwa pihaknya, telah memberikan sanksi disiplin kepada oknum T dengan melarangnya memasuki kantor atau area lapas.
"Kami sudah memproses oknum T dan memberikan hukuman disiplin. Selain itu, pengamanan di lapas akan diperketat untuk mencegah barang terlarang masuk," kata Hero.
Selain memberikan sanksi kepada oknum pegawai, pihak lapas juga melakukan tes urine terhadap seluruh napi. Hasilnya menunjukkan kalau 10 narapidana dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Untuk tujuh napi yang tidak terlibat dalam peredaran narkoba diberi sanksi disiplin berupa penempatan di sel khusus dan pencabutan hak kunjungan. Kami mengakui peristiwa ini menunjukkan adanya kelengahan, dan memastikan pengawasan lebih ketat ke depannya,” ucap dia.