Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
Adapun saat ini, Zarof tengah ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung gandeng PPATK dalami transaksi aset Zarof Ricar