“Karena pengirimannya agak cukup banyak 100 butir dan berdasarkan keterangan tersangka ini tujuannya untuk diedarkan di dalam lapas,” katanya.
Atas perbuatannya, dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar,” katanya.
Baca juga: Polisi dalami pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bandung