Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi di kios-kios sepanjang Jalan Leuwipanjang, Bandung.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Bandung, Rabu, mengungkapkan bahwa pihaknya menindak sebanyak tujuh kios yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kami melaksanakan penindakan di daerah yang Leuwipanjang, kami tindak dari tujuh toko tersebut, kami dapat menyita 1.500 botol minuman beralkohol dan 47 jerigen,” kata Agah.
Agah menegaskan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Bandung dalam menjaga situasi kondusif kota, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Tetapi tidak hanya menghadapi bulan suci Ramadhan, memang kami tetap konsisten dan komitmen di dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bandung,” kata dia.
Menurutnya, meskipun ada aturan yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu, penjualan secara ilegal di toko-toko yang tidak memiliki izin dapat memicu penyalahgunaan dan gangguan keamanan di masyarakat.
“Tentunya itu akan adalah potensi-potensi menjadi ancaman atau gangguan keamanan ketertiban masyarakat di Kota Bandung,” katanya.
Lebih lanjut, Agah menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.
“Kita ketahui bersama bahwa memang kejahatan atau korban kejahatan atau korban kecelakaan, sering terjadi diawali dengan minuman keras,” kata dia.