Dalam sistem hukum sipil, statuta pembatasan adalah tindakan legislatif yang menetapkan batas waktu maksimal bagi suatu kasus untuk diproses secara hukum.
Namun, ada permintaan agar pemerintah Paetongtarn mengeluarkan dekrit untuk memperpanjang statuta kasus tersebut.
Sejak peristiwa itu terjadi, tidak seorang pun menyerahkan diri, mengaku bertanggung jawab, dan ditangkap dalam kasus tersebut.
Komunitas Muslim Thailand dan para aktivis pada Rabu (23/10) melakukan aksi untuk mengenang tragedi tersebut dengan bersepeda melalui rute yang sama dengan rute truk yang membawa para korban.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PM Thailand minta maaf atas peristiwa pembantaian Muslim pada 2004