"Sedangkan hasil asesmen di lapangan ternyata banyak di bawah 20 persen, jadi kategori rusak di bawah 20 persen itu kita namakan rusak sangat ringan," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut saat ini menetapkan status masa transisi atau proses pemulihan untuk menanggulangi daerah yang terdampak bencana gempa bumi.
"Tanggap darurat bencana itu sudah berakhir selama 14 hari, sekarang masuk masa transisi ke proses pemulihan," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut resmi cabut status tanggap darurat gempa bumi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD Garut sebut bantuan kerohiman untuk korban gempa tuntas diberikan