Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi mengumumkan bahwa pimpinan DPD RI sementara diisi oleh anggota DPD RI tertua sebagai ketua dan anggota DPD RI termuda sebagai wakil ketua, dalam agenda Pelantikan Calon Anggota MPR/DPR/DPD Terpilih di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Anggota DPD RI tertua adalah Ismeth Abdullah dengan usia 78 tahun yang berasal dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, sedangkan anggota DPD RI termuda dengan usia 22 tahun bernama Larasati Moriska berasal dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara.
"Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR/DPD/MPR, tertua dan termuda," kata Rahman.
Sekjen DPD RI mengatakan bahwa pemilihan anggota tertua dan termuda untuk menjadi pimpinan sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.
Dengan begitu, menurut dia, agenda pengucapan sumpah janji anggota DPD RI masa jabatan 2024—2029 dipimpin oleh Ketua Sementara Ismet Abdulah dan Wakil Ketua Sementara Larasati Moriska.
Keduanya akan memimpin sementara DPD RI hingga pimpinan DPD RI yang terdiri atas ketua dan wakil ketua terpilih. Adapun pemilihan pimpinan DPD RI dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa pukul 19.00 WIB.
Keduanya akan memimpin sementara DPD RI hingga pimpinan DPD RI yang terdiri atas ketua dan wakil ketua terpilih. Adapun pemilihan pimpinan DPD RI dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa pukul 19.00 WIB.