Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barathingga September 2024 sudah menyerahkan sebanyak 1.400 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang diterbitkan untuk membantu kegiatan bisnis dari pelaku UMKM serta para pembudidaya ikan di daerah itu.
“Sertifikat ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektoral untuk mendukung kegiatan usaha. Program ini diinisiasi oleh Kemenkop-UKM dan Kementerian ATR/BPN,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Rabu.
Baca juga: DKPP Kuningan gandeng BI guna perkuat jenama kopi khas daerah
Baca juga: DKPP Kuningan gandeng BI guna perkuat jenama kopi khas daerah
Ia menjelaskan penerbitan SHAT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh pelaku usaha, serta melindungi aset tersebut dari sengketa.
Iip mengatakan program ini telah dimulai sejak 2022 dengan diterbitkannya sebanyak 700 sertifikat. Kemudian diikuti pembuatan 2.250 sertifikat pada 2023 serta 1.400 sertifikat di tahun ini.
Untuk tahun 2024, kata dia, sertifikat tersebut telah diserahkan kepada 900 pelaku usaha serta 500 pembudidaya ikan yang tersebar pada 47 desa di Kabupaten Kuningan.
“Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha di berbagai sektor, dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat ini, menurutnya, para pelaku usaha bisa lebih mudah mendapatkan pinjaman modal dari bank atau lembaga keuangan lainnya, yang pada akhirnya akan memperkuat bisnis mereka.
Selain itu, Iip menyampaikan kepemilikan sertifikat tanah ini pun dapat meningkatkan nilai aset yang dimiliki oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM serta pembudidaya ikan.
“Dengan tanah yang bersertifikat, nilai tanah tersebut akan meningkat, dan ini tentu saja menjadi modal penting bagi mereka untuk mengembangkan usahanya di masa depan,” tuturnya.
“Dengan tanah yang bersertifikat, nilai tanah tersebut akan meningkat, dan ini tentu saja menjadi modal penting bagi mereka untuk mengembangkan usahanya di masa depan,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau para penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik karena menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah.